Pencemaran Air
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Air adalah zat atau materi atau
unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini
di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi.
Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian
besar terdapat di laut
(air asin)
dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi
juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air,
dan lautan es.
Air dalam obyek-obyek
tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air,
yaitu melalui penguapan,
hujan,
dan aliran air di atas permukaan tanah (meliputi mata air,
sungai,
muara)
menuju laut.
Air bersih penting bagi kehidupan manusia. Di banyak tempat di dunia terjadi kekurangan
persediaan air. Selain di bumi, sejumlah besar air juga diperkirakan terdapat
pada kutub
utara dan selatan planet Mars, serta pada bulan-bulan Europa dan Enceladus.
Air dapat berwujud padatan
(es), cairan
(air) dan gas
(uap air). Air merupakan satu-satunya zat yang secara alami terdapat di
permukaan bumi dalam ketiga wujudnya tersebut.
Pengelolaan sumber daya air
yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air, monopolisasi serta
privatisasi, dan bahkan menyulut konflik. Indonesia telah memiliki
undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang
Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Fungsi
utama air, diantaranya:
1. Membentuk sel-sel baru,
memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak.
2. Melarutkan dan membawa
nutrisi-nutrisi, oksigen, dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan.
3. Melarutkan dan mengeluarkan
sampah-sampah serta racun dari dalam tubuh kita.
4. Katalisator dalam metabolisme
tubuh.
5. Pelumas bagi sendi-sendi.
6. Menstabilkan suhu tubuh.
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat,
energi, unsur, atau komponen lainya ke dalam air (danau, sungai, lautan, dan
air tanah) sehingga kualitas air terganggu. Danau,
sungai, lautan, dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan
manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Berbagai macam
fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau,
sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air
minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya
berpotensi sebagai obyek wisata. Walaupun fenomena
alam seperti gunung berapi,
badai,
gempa bumi, dan
lain-lain. Hal ini mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air,
hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pembuangan
air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga) maupun
industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas
air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.
Air
di perlukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, yaitu untuk menunjang
kegiatan industri dan teknologi. Kegiatan industri dan teknologi tidak dapat
telepas dari kebutuhan akan air. Dalam hal ini air sangat diperlukan agar
industri dan teknologi dapat berjalan dngan baik. Dalam kegiatan industri dan
teknologi, air di gunakan, sebagai:
1.
Air proses.
2.
Air pendingin.
3.
Air ketal uap penggerak turbin.
4.
Air utilitas dan sanitasi.
Apabila air yang di perlukan
dalam kegiatan industri dan teknologi itu dalam jumlah yang
cukup besar maka perlu dipikirkan darimana air tersebut diperoleh. Pengambilan
air dari sumber air tidak boleh mengganggu keseimbangan air lingkungan. Faktor
keseimbangan air lingkungan ini tidak hanya bekaitan dengan jumlah volume
(debit) air yang digunakan saja, tapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana
menjaga air agar tidak menyimpang dari keadaan normalnya. Banyak industri dan
teknologi yang kurang memperhatikan pengolahan limbah industri dan masyarakat
umum juga membuang limbahnya ke lingkungan melalui sungai, danau, atau langsung
ke laut. Pembuangan limbah ke lingkungan inilah yang menjadi penyebab utama
terjadinya pencemaran air. Limbah (baik berupa padatan maupun cairan) yang
masuk ke air lingkungan menyebabkan terjadinya penyimpangan dari keadaan normal
air dan ini berarti suatu pencemaran.
Sumber polusi/pencemaran air
antara lain limbah industri, pertanian dan rumah tangga. Ada beberapa tipe
polutan yang dapat masuk perairan yaitu bahan-bahan yang mengandung bibit
penyakit, bahan-bahan yang banyak membutuhkan oksigen untuk pengurainya,
bahan-bahan kimia organik dari industri atau limbah pupuk pertanian,
bahan-bahan yang tidak sedimen (endapan), dan bahan-bahan yang mengandung
radioaktif dan panas.
Penggunaan insektisida
seperti DDT (Dichloro Diphenil
Trichonethan) oleh para petani, untuk memberantas hama tanaman dan serangga
penyebar penyakit lain secara berlebihan dapat mengakibatkan pencemaran air.
Terjadinya pembusukan yang berlebihan di perairan dapat pula menyebabkan
pencemaran. Pembuangan sampah dapat mengakibatkan kadar O2 terlarut
dalam air semakin berkurang karena sebagian besar dipergunakan oleh bakteri
pembusuk.
Pembuangan sampah organik maupun
anorganik yang dibuang ke sungai terus-menerus, selain mencemari air, terutama
di musim hujan ini akan menimbulkan banjir. Belakangan ini musibah karena
polusi air datang seakan tidak terbendung lagi di setiap musim hujan.
Sebenarnya air hujan adalah rahmat. Akan tetapi rahmat dapat menjadi ujian
apabila kita tidak mengelolanya dengan benar.
Jika kita amati, air adalah
unsur alam yang penting bagi manusia dengan sifat mengalir dan meresapnya.
Apabila jalur-jalur alirannya terganggu dan lahan resapannya terbatas, air akan
mengalir kesegala penjuru mengisi ruang-ruang yang paling rendah. Akhirnya
terjadilah banjir. Karena itu yang disebut polusi air karena banyak kita yang
kurang disiplin, misalnya dalam kebersihan lingkungan dan membuang sampah
sembarangan.
Musibah banjir dapat terbagi
dua akibat polusi air antara lain :
1.
Banjir bandang (banjir besar), terjadi akibat air meluap dari jalur-jalur
aliran (sungai) dengan volume air yang besar.
2.
Banjir genangan yaitu banjir lokal (setempat) akibat tergenangnya/terkonsentrasinya
air hujan di suatu daerah yang saluran air (drainase) dan lahan resapannya
terbatas. Akibatnya dalam waktu tertentu (temporer) air akan mengalir di sekitar
lingkungan rumah kita.
Bibit-bibit penyakit
berbagai zat yang bersifat racun dan bahan radioaktif dapat merugikan manusia.
Berbagai polutan memerlukan O2 untuk pengurainya. Jika O2
kurang , pengurainya tidak sempurna dan menyebabkan air berubah warnanya dan
berbau busuk. Bahan atau logam yang berbahaya seperti arsenat, uradium, krom,
timah, air raksa, benzon, tetraklorida, karbon dan lain-lain. Bahan-bahan
tesebut dapat merusak organ tubuh manusia atau dapat menyebabkan kanker.
Sejumlah besar limbah dari sungai akan masuk ke laut.
Polutan ini dapat merusak
kehidupan air sekitar muara sungai dan sebagian kecil laut muara. Bahan-bahan
yang berbahaya masuk ke laut atau samudera mempunyai akibat jangka panjang yang
belum diketahui. Banyak jenis kerang-kerangan yang mungkin mengandung zat yang
berbahaya untuk dimakan. Laut dapat pula tecemar oleh minyak yang asalnya
mungkin dari pemukiman, pabrik, melalui sungai atau dari kapal tanker yang rusak.
Minyak dapat mematikan, burung dan hewan laut.
Akibat yang ditimbulkan oleh polusi air, diantaranya:
1. Terganggunya kehidupan organisme
air karena berkurangnya kandungan oksigen.
2. Terjadinya ledakan ganggang dan
tumbuhan air (eurotrofikasi).
3. Pendangkalan dasar perairan.
4. Tersumbatnya penyaring
reservoir, dan menyebabkan perubahan ekologi.
5. Dalam jangka panjang adalah
kanker dan kelahiran cacat.
6.
Akibat penggunaan pertisida yang berlebihan sesuai selain membunuh hama dan penyakit,
juga membunuh serangga dan makhluk berguna terutama predator.
7. Kematian biota kuno, seperti
plankton, ikan, dan burung.
8. Mutasi sel, kanker, dan
leukeumia.
Pengenceran dan penguraian
polutan air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak
mengandung bakteri pengurai yang aerob. Jadi, air tanah yang tercemar akan
tetap tercemar dalam yang waktu yang sangat lama, walau tidak ada bahan pencemaran
yang masuk. Karena itu perlu banyak usaha untuk menajaga agar tanah tetap
bersih, misalnya:
1.
Menempatkan daerah industri atau pabrik
jauh dari daerah perumahan atau pemukiman.
2.
Pembuangan limbah industri diatur
sehingga tidak mencermari lingkungan atau ekosistem.
3.
Pengawasan terhadap penggunaan jenis –
jenis pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran.
4.
Memperluas gerakan penghijauan.
5.
Tindakan tegas terhadap perilaku
pencemaran lingkungan.
6.
Memberikan kesadaran terhadap
masyaratkat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih lebih
mencintai lingkungan hidupnya.
7.
Melakukan intensifikasi pertanian.
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air.
EmoticonEmoticon