Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Karya: Rizki Siddiq
Nugraha
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan
UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekan
bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pada pembukaan
UUD 1945 terdapat empat (4) alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi. Teks
pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
“Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negera Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur”.
“Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dibuatnya
pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat
Indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 mencakup tiga (3) hal, yakni:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sedangkan jika berdasarkan
susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana
terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan
sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2. Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin
dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharannya secara sungguh-sungguh
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas
keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran
bersama yang berkeadilan.
3. Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga
Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu tersebut dalam
perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu
dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berlandaskan
Pancasila.
EmoticonEmoticon