Perjanjian Linggarjati
Karya: Rizki Siddiq
Nugraha
Perjanjian
Linggarjati merupakan suatu perjanjian bersejarah yang berisi kesepakatan
antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang disepakati dalam sebuah
perundingan. Perjanjian Linggarjati juga merupakan upaya diplomatik pemerintah
Indonesia untuk memperjuangkan wilayah kesatuan Republik Indonesia dari
penjajahan Belanda.
Para tokoh dari
Indonesia dan Belanda duduk bersama untuk membuat kesepakatan yang dirangkum
dalam beberapa poin persetujuan. Peristiwa ini kelak dikenal dengan nama
Perjanjian Linggarjati. Perjanjian ini telah berhasil mengangkat permasalahan
antara Indonesia dan Belanda ke ranah internasional dengan melibatkan Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Linggarjati
karena lokasi terjadinya ialah di Desa Linggarjati yang terletak di sebelah
selatan kota Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 10 November 1946.
Konflik yang
terus terjadi antara Indonesia dan Belanda menjadi alasan terjadinya Perjanjian
Linggarjati. Konflik ini terjadi karena Belanda belum mau mengakui kemerdekaan
bangsa Indonesia yang baru saja dideklarasikan. Para pemimpin negara menyadari
bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan menimbulkan
korban dari kedua belah pihak. Untuk itu, Inggris berusaha mempertemukan
Indonesia dengan Belanda di meja perundingan guna membuat sebuah kesepakatan.
Perjanjian
Linggarjati ini dihadiri oleh beberapa tokoh perwakilan dari tiga (3) negara,
yaitu Indonesia, Belanda, dan Inggris. Tokoh-tokoh yang hadir, antara lain:
1. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Dr. A. K. Gani, Mr. Susanto
Tirtoprojo, Sultan Syahrir, dan Mohammad Roem.
2. Pemerintah Belanda diwakili oleh Van Pool, Prof. Schermerhorn, dan
De Boer.
3. Pemerintah Inggris yang berperan sebagai mediator diwakili oleh
Lord Killearn.
Karena terjadi
ketidaksepahaman antara Indonesia dan Belanda, Perjanjian Linggarjati resmi
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 25 Mei 1947 dalam upacara
kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Adapun isi dari
Perjanjian Linggarjati, antara lain:
1. Belanda mau mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan
daerah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus pergi
meninggalkan daerah de facto tersebut paling lambat pada tanggal 1 Januari
1949.
2. Belanda dan Republik Indonesia telah sepakat untuk membentuk Negara
serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Negera Indonesia Serikat
akan terdiri atas Republik Indonesia, Timur Besar, dan Kalimantan. Pembentukan
RIS akan dijadwalkan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. Belanda dan RIS sepakan akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan
Ratu Belanda sebagai ketua.
Terjadi pro dan
kontra dalam penandatanganan Perjanjian Linggarjati, namun akhirnya Indonesia
setuju untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal 25 Mei 1947, hal ini
terjadi karena:
1. Cara damai merupakan cara terbaik demi menghindari jatuhnya korban
jiwa, ini dikarenakan kemampuan militer Indonesia masih jauh di bawah militer
Belanda.
2. Cara damai dapat mengundang simpati dari dunia internasional.
3. Perdamaian dengan gencatan senjata dapat memberi peluang bagi
pasukan militer Indonesia untuk melakukan berbagai hal di antaranya adalah
konsolidasi.
Pasca
terjadinya perjanjian ini hubungan kedua negara tidaklah menjadi baik, ini
dikarenakan adanya perbedaan dalam menafsirkan isi dari perjanjian. Belanda
menganggap Republik Indonesia sebagai bagian dari Belanda, sehingga semua
urusan eksternal diurus oleh Belanda. Belanda juga menuntut untuk dibuatnya
pasukan keamanan gabungan. Karena hal ini Belanda melakukan aksi bersenjata
yang disebut dengan Agresi Militer Belanda, aksi ini sekaligus membatalkan
Perjanjian Linggarjati.
EmoticonEmoticon