Komite
Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Komite sekolah
merupakan lembaga mandiri yang dibentuk pada tingkat satuan pendidikan. Secara
umum komite sekolah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Awal terbentuknya komite
sekolah berdasarkan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 014/U/2012
tanggal 2 April 2002 yang selanjutnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56.
Komite sekolah
hendaknya benar-benar mewakili masyarakat. Interaksi dengan masyarakat dapat diwujudkan
melalui mekanisme pengambilan keputusan antara komite sekolah dengan sekolah.
Dengan kata lain, komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu, komite sekolah
merupakan suatu badan non profit dan non politis. Komite sekolah dibentuk
berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai
representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan
kualitas proses dan hasil pendidikan.
Tujuan pembentukan
komite sekolah, diantaranya:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu pada
tingkat satuan pendidikan.
Secara terperinci fungsi komite sekolah dijabarkan,
sebagai berikut:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting
agency), baik secara finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transpransi dan akuntabilitas penyelengaraan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
4. Mediator antara sekolah dengan masyarakat pada
tingkat satuan pendidikan.
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah
(RAPBS).
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
d. Kriteria tenaga kependidikan.
e. Kriteria fasilitas pendidikan.
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
10. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan hasil pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Anggota komite sekolah
sekurang-kurangnya berjumlah 9 orang dan jumlahnya harus ganjil. Kepengurusan
komite sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Di samping itu, komite sekolah wajib
memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
sekurang-kurangnya memuat (1) nama dan tempat kedudukan, (2) dasar, tujuan, dan
kegiatan, (3) keanggotaan dan kepengurusan, (4) hak dan kewajiban anggota serta
pengurus, (5) keuangan, (6) mekanisme kerja dan rapat, serta (7) perubahan AD
dan ART serta pembubaran organisasi. Tata hubungan antara komite sekolah dengan
sekolah dan institusi lain bersifat koordinatif.
Komite sekolah pada
suatu satuan pendidikan secara spesifik memiliki fungsi, tugas, dan tanggung
jawab yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah tidak
hanya sebatas pada mobilitas sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan,
namun esensi dan partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir,
keterampilan, dan distribusi kewenangan pada tingkat satuan pendidikan.
EmoticonEmoticon