Kode Etik Guru Indonesia
Karya: Rizki Siddiq
Nugraha
Jabatan guru
adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia
secara profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peranan guru
semakin penting pada era global. Melalui bimbingan guru yang profesional,
setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif,
dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin
ketat dan berat pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Maka, pada
pelaksanaan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
adanya Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang
diterjemahkan dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika pada jabatan guru
sebagai pendidik.
Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik
di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing. Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari:
1. Nilai-nilai agama dan
Pancasila.
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual.
Kode Etik Guru
Indonesia terdiri atas:
1. Hubungan guru dengan peserta didik
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar peserta didik. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat. Guru secara perseorangan atau bersama-sama
secara berkelanjutan berusaha menciptakan, memilihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan. Guru berperilaku taat asas kepada hukum
dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
2. Hubungan guru dengan
orangtua/wali siswa
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. Guru memberikan
informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan obyektif mengenai perkembangan
peserta didik. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita
peserta didik.
3. Hubungan guru dengan
masyarakat
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. Guru
mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
hukum, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
4. Hubungan guru dengan sekolah
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. Guru
menghormati rekan sejawat. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang
relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan.
5. Hubungan guru dengan profesi
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. Guru
berupaya mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. Guru menerima
tugas-tugas sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas
dalam tindakan-tindakan profesionalnya. Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
6. Hubungan guru dengan
organisasi profesi
Guru menjadi anggota organisasi profesi dan berperan serta secara aktif
dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesionalnya. Guru tidak
boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan guru dengan
pemerintah
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru
dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undangan lainnya. Guru membantu program
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan.
Guru dan
organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia. Guru dan organisasi profesi guru berkewajiban untuk
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
EmoticonEmoticon