Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Karya: Rizki Siddiq
Nugraha
Penilaian sikap
merupakan penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil
pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki
karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta
budi pekerti peserta didik.
Pada mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi
Inti (KI)-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada
KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk kedua mata pelajaran
tersebut dibelajarkan secara langsung (direct
teaching) maupun tidak langsung (indirect
teaching) yang memiliki dampak instuksional (instuctional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata
pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian, aspek
sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan
PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari
pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.
Meskipun
demikian, penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara
berkelanjutan oleh semua guru, termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) dan
wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari
berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan
penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang
menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap
pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri
(self assessment) dan penilaian
antarteman (peer assessment) dalam
rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat
dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh
pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam
bentuk predikat sangat baik, baik, cukup, atau kurang serta deskripsi yang
menggambarkan perilaku peserta didik.
Teknik
penilaian sikap yang direkomendasikan dalam Kurikulum 2013 revisi 2017
dijelaskan pada skema berikut:
1. Observasi
Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang
dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap
peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya
perilaku yang sangat baik atau kurang baik yang muncul dari peserta didik.
Catatan hal-hal sangat baik digunakan untuk menguatkan perilaku positif,
sedangkan perilaku kurang baik digunakan untuk pembinaan. Hasil observasi
dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran,
guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta
didik yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya
perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasar jurnal semua guru yang
dibahas dalam rapat dewan guru, wali kelas membuat predikat dan deskripsi
penilaian sikap peserta didik selama satu semester.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian sikap
dengan teknik observasi, sebagai berikut:
a. Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas
selama periode satu semester.
b. Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh peserta didik
yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua
peserta didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal oleh wali
kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK dibahas dalam
rapat dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan deskripsi
sikap setiap peserta didik di kelasnya.
d. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal
tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhi melalui
pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), tetapi dapat mencakup butir sikap
tersebut muncul/ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya.
e. Catatan dalam jurnal dilakukan selama satu semester sehingga ada
kemungkinan dalam satu hari perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik
muncul lebih dari satu kali atau tidak muncul sama sekali.
f. Perilaku peserta didik selain sangat baik atau kurang baik tidak
perlu dicatat dan dianggap peserta didik tersebut menunjukkan perilaku baik
atau sesuai dengan norma yang diharapkan.
2. Penilaian diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu,
penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik
terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan
sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi dampak positif terhadap
perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain:
a. dapat menumbuhkan rasa percaya diri, karena diberi kepercayaan
untuk menilai diri sendiri;
b. peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena
ketika melakukan penilaian harus melakukan intropeksi terhadap kekuatan dan
kelemahan yang dimiliki;
c. dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk
berbuat jujur, karena dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan
penilaian; dan
d. membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan.
Instrumen yang digunakan untuk penilaian diri berupa lembar penilaian
diri yang dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak bermakna ganda,
dengan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik, dan menggunakan format
sederhana yang mudah diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibuat sedemikian
rupa sehingga dapat menunjukkan sikap peserta didik mengidentifikasi kekuatan
atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik
menilai dirinya secara subjektif. Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan
melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b. Menentukan indikator yang akan dinilai.
c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale), atau dalam bentuk esai
untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya.
3. Penilaian antarteman
Penilaian antarteman adalah penilaian dengan cara peserta didik saling
menilai perilaku temannya. Penilaian antarteman dapat mendorong (1)
objektivitas peserta didik, (2) empati, (3) mengapresiasi keragaman/perbedaan,
dan (4) refleksi diri. Di sisi lain, penilaian antarteman dapat memberi
informasi bagi guru mengenai peserta didik yang berdasarkan hasil penilaian
temannya, suka menyendiri dan kurang bergaul.
Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan
sebagai data konfirmasi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarteman. Adapun kriteria penyusunan instrumen penilaian antarteman,
meliputi:
a. Sesuai dengan indikator yang akan diukur.
b. Indikator dapat diukur melalui pengamatan peserta didik.
c. Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan
tidak berpotensi munculnya penafsiran makna ganda/berbeda.
d. Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
e. Menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta
didik.
f. Indikator menunjukkan sikap/perilaku peserta didik dalam situasi
yang nyata atau sebenarnya dan dapat diukur.
Penilaian antarteman dapat dilakukan pada saat peserta didik melakukan
kegiatan di dalam dan/atau di luar kelas. Misalnya pada kegiatan kelompok
setiap peserta didik diminta mengamati/menilai dua orang temannya, dan juga
dinilai oleh dua orang teman lainnya dalam kelompoknya.
EmoticonEmoticon